1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>
Manunggaling Cipto Roso, Karso, Gawe Rahayuning Bumi Reyog

Bappeda

Visi BAPPEDA Kabupaten Ponorogo

Sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Bappeda Kabupaten Ponorogo yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2002, maka Bappeda Kabupaten Ponorogo menetapkan visinya yaitu:

“PROFESIONALISME DALAM PERENCANAAN dalam rangka mewujutkan RAHAYUNING BUMI REOG”

Makna dan Nilai Visi

Perencanaan yang Profesional makna:

  1. mampu memahami secara maksimal dan melaksanakan secara profsional proses-proses baik menejerial maupun teknis perencanaan pembangunan yang mencerminkan keinginan dan partisipasi masyarakat dengan tingkat prediksi yang akurat akan keberhasilan pencapaian tujuaannya.
  2. proses perencanaan yang mampu menjaring keinginan masyarakat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, gender sekaligus pencapaian tujuannya.
  3. proses perencanaan dimana input/data-informasi, implementasi maupun output/goal dapat diterima dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah, transparan dan informative mulai dari awal perencanaan sampai dengan evaluasi pelaksanaannya, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Misi bappeda Kabupaten Ponorogo

BAPPEDA Kabupaten Ponorogo menetapkan misi sebagai suatu sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu yang ditentukan melaluli :

  • PENINGKATAN PROFESIONALITAS APARATUR PERENCANAAN;
  • OPTIMALISASI PENELITIAN, PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN;
  • PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DAN AKURASI DATA PERENCANAAN;
  • PENINGKATAN EFEKTIFITAS PERENCANAAN DENGAN ANGGARAN YANG EFISIEN;
  • PENINGKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG TERPADU, ASPIRATIF DAN PARTISIPATIF.

 

Makna Misi BAPPEDA

  1. profesionalisme aparatur perencanaan ditingkatkan kea rah terwujudnya keahlian dan kemampuan di bidang menejerial dan teknis perencanaan pembangunan.
  2. optimalisasi penelitian, perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan ditingkatkan kea rah terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable).
  3. pengembangan system informasi ditingkatkan kea rah terwujudnya system data dan informasi yang informative sebagai sarana informasi-publikasi dan dasar perencanaan pembangunan.
  4. perencanaan pembangunan ditingkatkan kea rah terwujudnya efisiensi anggaran dan efektifitas sasaran program-program pembangunan yang terarah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. perencanaan pembangunan terpadu ditingkatkan dan dikembangkan kea rah terwujudnya system perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, aspiratif dan partisipatif.