1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>
Manunggaling Cipto Roso, Karso, Gawe Rahayuning Bumi Reyog

DISBUDPORA

DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA

Jalan Pramuka No. 19 A Telepon (0352) 486012

P O N O R O G O

 

 

Dasar UU RI No. 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN :

  • Wisata : kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara
  • Wisatawan : orang yang melakukan wisata
  • Pariwista : berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
  • Kepariwisataan :  keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
  • Daya Tarik Wisata : segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

 

PETA PARIWISATA DI KAB.PONOROGO

DAFTAR HOTEL & PENGINAPAN serta RESTORAN & RUMAH MAKAN di PONOROGO