
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Alamat Kantor :
Jalan Aloon-aloon Utara No 8 Ponorogo
Tlp. (0352) 489317

DASAR HUKUM ORGANISASI :
- Peraturan Daerah Ponorogo Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Ponorogo ;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik di SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 32 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturann Bupati Ponorogo Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
VISI :
“ Terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan yang bertumpu pada potensi insani”.
MISI :
“ Memberikan pelayanan di Bidang Administrasi Kependudukan yang efektif dan efesien ”
Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jawa Timur - I
Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jawa Timur - II
Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jawa Timur - III
Data kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.
Pelayanan keliling secara bergiliran di 21 ( dua puluh satu ) Kecamatan, Pelayanan Keliling akan dilaksanakan mulai Jam: 08.30 WIB sampai dengan Jam 15.00 WIB, dengan kegiatan :
- Pelayanan Akta Kelahiran, bagi penduduk usia 0 sampai dengan 1 ( satu ) tahun, diproses 1 ( satu ) hari jadi;
- Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Penduduk Pemula, diproses 1 ( satu ) hari jadi.
DUKCAPIL dan Kantor POS kerjasama dalam pembuatan KK
Kabar gembira bagi masyarakat Kab Ponorogo bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 telah disepakati antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ponorogo dengan Kantor Pos dan Giro Kab. Ponorogo untuk mengadakan MOU dibidang penandatanganan Kartu Keluarga (KK).
bagaimana mekanismenya????
KK yang telah ditanda tangani oleh pemohon dan pejabat berwenang yaitu Kepala Desa maka diserahkan ke Kecamatan dengan membayar Biaya tambahan sebesar Rp. 10.000,- . nantinya KK pemohon yang berada diKecamatan akan diambil dan diantar oleh pihak Kantor Pos dan Giro Ke Dukcapil. Kemudian KK yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dukcapil akan diambil oleh Kantor Pos dan Giro untuk diantar langsung kerumah masing-masing pemohon..
mudah bukan......
