
Tuesday, 04 September 2012 11:29
SOSIALISASI PBM NO: 41 DAN NO: 43 TAHUN 2009
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KEPADA PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Bertempat di Gedung Cadika Jl. Pramuka Ponorogo, Selasa, 4 September 2012 diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri No: 41 dan 43 Tahun 2009 tentang pedoman pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Acara yang di selenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga tersebut dihadiri oleh Komisi D, Sekda dan Bupati Ponorogo. Sedangkan peserta Sosialisasi sejumlah 48 peserta yang terdiri dari 4 aliran yang ada di Ponorogo.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga drh.H.Sapto Djatmiko Tjipto R,MM sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat. Jumlah warga Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kabupaten Ponorogo kurang lebih 3.750 orang
Sebelum bupati menyampaikan pengarahannya dilaksanakan pula penyerahan buku Penegakan Kedaulatan sepiritualitas Nusantara kepada Bupati Ponorogo, H.Amin.SH. Dalam pengarahannya H. Amin.SH. diantaranya menyampaikan “Tiyang engkang saget ngraosaken mulya, raos tentrem menika tiyang engkang saget nglaksanak aken tata olah batin ugi olah rasa”(Orang yang bisa merasakan hidup sejahtera dan bahagia adalah orang yang bisa menjaga hati dan rasa). Biasanya orang yang sukses akan semakin menggebu dan merasa kurang karena tidak bisa menjaga dan mengolah hati dan rasa dalam kehidupannya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pendalaman kepada para peserta dalam memperkuat olah hati dan rasa dalam keyakinannya. (PANJI)



