|
Ditulis oleh admin
|
|
Jumat, 29 Januari 2010 09:19 |
|
Bupati H.Muhadi Suyono,SH.,M.Si beri pengarahan RT dan BPD
|
|
     Bupati Ponorogo H.Muhadi Suyono,SH.,M.Si memberi pengarahan kepada para ketua RT(Rukun Tetangga) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berkenaan dengan usulan tunjangan yang di inginkan.
     Bupati menjelaskan BPD keberadaanya merupakan amanat undang - undang yang di perkuat dengan Peraturan Daerah, Sehingga yang bersangkutan di mungkinkan mendapatkan tunjangan dari APBD.
     Sedangkan ketua RT dan RW merupakan lembaga sosial kemasyarakatan, Sehingga mereka hanya di mungkinkan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang di atur oleh Pemerintah Desa/Kelurahan setempat melalui Alokasi Dana Desa (ADD)
|
|